Translator!

Senin, 12 Januari 2015

Tidak Adanya Peraturan untuk Jurnalisme Online





Perkembangan new media yang cepat membuat internet booming dimana – mana, website dibuat secara besar – besaran, dan produk internet semakin gencar dilakukan. Salah produk internet tersebut adalah jurnalisme online.

Dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), jurnalisme /jur·na·lis·me/ pekerjaan mengumpulkan, menulis, mengedit, dan menerbitkan berita dl surat kabar. Sedangkan online merupakan bahasa internet yang berarti terhubung melalui internet sehingga mampu mencari dan menerima informasi melalui perangkat secara mobile. Jurnalisme online merupakan ilmu bari di bidang jurnalistik, pasalnya jurnalisme online di Indonesia terbilang sangat muda ketimbang jurnalisme online negeri paman sam yang telah diadopsi pada tahun 1998 ketika terbongkarnya perselingkuhan Bill Clinton dengan Monica Lewisnsky atau biasa disebut “Monicagate”.

Pada jurnalisme online, kecepatan adalah elemen terpenting dalam perkembanganya namun bukan berarti elemen tersebut sudah menjadi hal mutlak dalam dasar jurnalisme. Ada hal lain yang penting yaitu keakuratan, verifikasi, dan berimbang. Namun dengan hadirnya jurnalisme online seakan – akan mengesampingkan hal tersebut, media online haya berfokus pada kecepatan sehingga mencederai dasar dari jurnalisme itu sendiri.

Memang media online dituntun untuk memberikan informasi yang cepat karena hal tersebut disukai oleh pembaca, namun jika kecepatan tersebut memunculkan keambiguan di dalam beritanya hal itu akan berdampak buruk bagi kredibilitas jurnalisme. Memang tak bisa dipungkiri, karena minat masyarakat yang cenderung instan menjadikan kecepatan semakin diminati sehingga mau tidak mau media online mengikuti pangsa pasar. Jika memang media online hanya mengejar pangsa pasar apakah media online tersebut menjunjung tinggi semangat jurnalisme atau hanya mencari keuntungan semata ?

Lain halnya dengan etika dalam jurnalisme online, media online seakan – akan lalai dalam memberitakan. Tidak adanya “Gate Keeper” menjadi celah dalam pelanggaran etika jurnalisme, seharusnya pemerintah dan komunitas – komunitas jurnalistik membuat suatu landasan hukum mengenai etika media online.


Refrensi : Kompasiana

Penulis : Thesar Metta M ( 12104110214 )

Editor : Jordie

Tidak ada komentar:

Kritik dan Saran