Perkembangan new media yang cepat
membuat internet booming dimana –
mana, website dibuat secara besar – besaran, dan produk internet semakin gencar
dilakukan. Salah produk internet tersebut adalah jurnalisme online.
Dalam kamus besar bahasa
Indonesia (KBBI), jurnalisme /jur·na·lis·me/ pekerjaan mengumpulkan, menulis,
mengedit, dan menerbitkan berita dl surat kabar. Sedangkan online merupakan
bahasa internet yang berarti terhubung melalui internet sehingga mampu mencari
dan menerima informasi melalui perangkat secara mobile. Jurnalisme online
merupakan ilmu bari di bidang jurnalistik, pasalnya jurnalisme online di
Indonesia terbilang sangat muda ketimbang jurnalisme online negeri paman sam
yang telah diadopsi pada tahun 1998 ketika terbongkarnya perselingkuhan Bill
Clinton dengan Monica Lewisnsky atau biasa disebut “Monicagate”.
Pada jurnalisme online, kecepatan
adalah elemen terpenting dalam perkembanganya namun bukan berarti elemen
tersebut sudah menjadi hal mutlak dalam dasar jurnalisme. Ada hal lain yang
penting yaitu keakuratan, verifikasi, dan berimbang. Namun dengan hadirnya
jurnalisme online seakan – akan mengesampingkan hal tersebut, media online haya
berfokus pada kecepatan sehingga mencederai dasar dari jurnalisme itu sendiri.
Memang media online dituntun untuk
memberikan informasi yang cepat karena hal tersebut disukai oleh pembaca, namun
jika kecepatan tersebut memunculkan keambiguan di dalam beritanya hal itu akan
berdampak buruk bagi kredibilitas jurnalisme. Memang tak bisa dipungkiri,
karena minat masyarakat yang cenderung instan menjadikan kecepatan semakin
diminati sehingga mau tidak mau media online mengikuti pangsa pasar. Jika memang
media online hanya mengejar pangsa pasar apakah media online tersebut
menjunjung tinggi semangat jurnalisme atau hanya mencari keuntungan semata ?
Lain halnya dengan etika dalam
jurnalisme online, media online seakan – akan lalai dalam memberitakan. Tidak adanya
“Gate Keeper” menjadi celah dalam
pelanggaran etika jurnalisme, seharusnya pemerintah dan komunitas – komunitas jurnalistik
membuat suatu landasan hukum mengenai etika media online.
Refrensi : Kompasiana
Editor : Jordie
Tidak ada komentar:
Posting Komentar